Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
03 Desember 2020 23:16:21 1.676 Kali
Perdes SOTK Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Rejodadi
SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Permendagri SOTK Pemdes ini terdiri dari 12 halaman plus Lampiran tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa. 6 BAB dan 16 Pasal.
Adapun pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA REJODADI
Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri atas:
Kepala Desa yang dijabat oleh ISHAK JUARSA
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban :
Dalam mengerjakan kewajiban Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, disesuaikan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan tingkat perkembangan Desa.
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Pimpinan Sekretariat Desa dan staf Sekretariat Desa
Pimpinan Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretaris Desa yang dijabat oleh SAPRIANTO. SP
Staf Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dan direkomendasikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa,.
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa memiliki hak :
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud Perangkat Desa wajib membuat program kerja secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali.
Program kerja sebagaimana dimaksud disampaikan kepada
Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
Perangkat Desa wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap akhir bulan.
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan ditindaklanjuti untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan dan perencanaan.
Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Desa.
Sekretaris Desa Rejodadi
Sekretaris Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Perencanaan Desa Rejodadi
Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang perencanaan dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Rejodadi
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang tata usaha dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Perlengkapan dan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang perlengkapan dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Perlengkapan dan Keuangan mempunyai fungsi :
Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang diisi oleh Kepala Seksi yang terdiri atas seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan.
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang kesejahteraan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam seksi bidang pelayanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Dusun yang diisi oleh seorang Kepala Dusun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
Da lam melaksanakan tugas Perangkat Desa harus berpedoman pada uraian tugas masing-masing.
Uraian tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 275 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 238 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 249 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 256 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 281 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 415 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 297 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.367 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.274 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.264 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.508 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.645 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.678 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.375 Kali
Kunjungan kerja DPRD RI, DPRD Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin ke Desa Rejodadi
date_range 13 Desember 2020 favorite 572 Kali
SEMARAK PERINGATAN HUT RI KE 77 DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 24 Agustus 2022 favorite 465 Kali
PERKEMBANGAN PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 22 Februari 2023 favorite 366 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Rejodadi
date_range 18 November 2020 favorite 311 Kali
Lolos Seleksi Tahap Pertama, Lima Bakal Calon Kepala Desa Rejodadi, Lanjut Tes Kesehatan
date_range 04 September 2021 favorite 1.237 Kali
RANGKAIAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA REJODADI MENJELANG TAHUN ANGGARAN 2021
date_range 20 Desember 2020 favorite 620 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 256 Kali
Hari ini | : | 92 |
Kemarin | : | 122 |
Total Pengunjung | : | 4.950.072 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.77 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran