rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA

17 Februari 2021 22:05:46 5.616 Kali

Pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan hingga menguburkan tidaklah sekadar kewajiban setiap Muslim kepada saudaranya yang meninggal, amalan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah.

Pun demikian, ketika jenazah sudah dimakamkan, kuburan tersebut dianjurkan untuk dirawat, ini semata sebagai perwujudan penghormatan kepada almarhum/almarhumah.

Hukumnya...

Dikutip dari Konsultasi Syariah, para ulama sudah menyinggung hal ini dalam sejumlah kitab mereka. Salah satunya adalah Syeikh Al Hafidz Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib.

Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Az Zahri Al Ghomrowi dalam kitab Al Sirojul Wahhaj. Dia menjelaskan pemindahan makam haram hukumnya kecuali karena darurat atau karena uzur yang dibolehkan menurut syariah.

Syarat Makam Boleh Dipindah

Uzur yang dibenarkan secara syar'i sehingga dibolehkan memindahkan makam ada tiga. Pertama, pemindahan dilakukan demi kemasahatan jenazah.

Contoh dari hal ini seperti keluar air dari dalam tanah kuburan, Tanah longsor yang membuat makam rusak, atau mencegah gangguan hewan buas.

Kedua, jenazah dimakamkan di tanah milik orang lain yang belum mendapatkan izin. Contohnya, tanah ghasab atau didapat dari mengambil hak orang lain tanpa izin, atau memakamkan di tanah orang tapi pemilik tidak rela sejak awal.

Ketiga, pemindahan untuk kemaslahatan umum. Contohnya, tanah digunakan untuk masjid, perluasan jalan, atau untuk kebutuhan umum dengan izin ahli waris makam.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/7672-memindahkan-makam.html

Tanggapan Pemerintah Desa Rejodadi

Dalam sebuah kasus "makam melintasi luar pagar" di TPU Desa Rejodadi pada dasarnya pembangunan sudah dilaksanakan sesuai prosedur, baik secara agama juga dilakukan ritual pemindahan makam kejawen, hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Desa Rejodadi yang bersuku jawa, 

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek hibah dari Dinas PERKINTAN Kabupaten Banyuasin dibangun di tahun 2019 yang pembangunan nya dikoordinatori langsung oleh Bpk Amin Ambari selaku tokoh adat Desa Rejodadi.

Sebelum dilaksanakan pembangunan pagar makam, Dinas terkait berkordinasi dengan Pemerintah Desa Rejodadi beserta tokoh agama dan tokoh adat telah menghadirkan seluruh keluarga ahli waris makam dalam forum musyawarah dan menyepakati pemindahan 14 makam yang berada di luar pagar sedangkan satu makam atas nama (Alm... Insyaallah tenang di alam kubur) tidak dipindahkan atas permintaan dan persetujuan dari pihak keluarga ahli waris dikarenakan selain dianggap tidak berada di luar area makam secara keseluruhan (hanya bagian teras nisan yang terkena dampak penggunaan) juga dikarenakan usia makam yang sudah tua sehingga menurut ahli waris makam, jenasah di dalamnya telah menyatu dengan tanah.

Sejak awal perencanaan pembangunan Pemerintah Desa Rejodadi telah merencanakan pembangunan bukan titik saat ini pagar berdiri dengan alasan untuk menghindari agar tidak perlu ada makam yang kebanyakan sudah ada sejak tahun 80an dipindahkan, namun dalam proses pengerjaan pembangunan pagar makam terpaksa dihentikan dikarenakan bangunan tepat berada di atas pipa Pertagas dan setelah dilakukan mediasi dengan pihak Pertamina disepakati pembangunan dilanjutkan dengan kesepakatan pagar makam mundur satu meter (titik bangunan saat ini) yang berdampak banyak makam di pindahkan untuk menghindari kemungkinan terburuk pembongkaran pagar makam jika pihak Pertamina terpaksa harus melakukan perbaikan pipa Pertagas.

Dalam menyikapi kritikan dari rekan media/pers terkait persoalan penataan TPU Desa Rejodadi yang dianggap tidak beretika, Pemerintah Desa Rejodadi saat dikonfirmasi melalui Sekertaris Desa Rejodadi Bpk Saprianto, SP, mengucapkan banyak terimakasih atas kritik dan saran untuk meningkatkan kinerja kami serta merespon cepat dengan kembali menghubungi pihak keluarga ahli waris untuk melakukan diskusi penataan ulang makam oleh Panitia Kematian (Pakem) yang sebelumnya telah di agenda kan dalam musyawarah desa terkait Kegiatan Pakem, agar tidak kembali menimbulkan prasangka berlebih dikemudian hari yang melibatkan ahli kubur "insyaallah sudah tenang di alam kubur. (Amin)" 

Pemerintah Desa Rejodadi juga menyayangkan tindakan rekan media yang tidak terlebih dahulu menguji informasi ke sumber yang kompeten agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam hal ini Pemerintah Desa Rejodadi juga mengharapkan masyarakat tidak berlebihkan menyikapi persoalan yang sudah lama menjadi ganjalan dan sedang dalam proses pembahasan oleh pihak terkait,.

Rencana Kegiatan Pakem dilaksanakan lebih cepat dengan pemindahan makam yang ramai diperbincangkan rekan media/pers yang dilakukan oleh ahli waris makam, Bpk Surawan selaku kuncen TPU Desa Rejodadi dan Bpk Ahmad Sidik selaku tokoh agama serta di dampingi Bpk Miki Ardiansyah selaku Kasi Kesejahteraan Desa Rejodadi yang mewakili pemerintahan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah diadakan rapat Kegiatan Pakem yang sudah direncanakan oleh Kepala Desa Rejodadi Bpk Ishak Juarsa dan Bpk Sutrisno selaku BPD Rejodadi.

Secara garis besar TPU Desa Rejodadi sudah lebih tertata setelah dibangun pagar pembatas dan sudah ada petugas khusus merawat makam agar tidak terkesan menakutkan, pembenahan makam masih terus dilakukan oleh pemangku kepentingan karena adat dan kebudayaan jawa yang sangat kental ditengah masyarakat yang mensakralkan makam sebagai penghormatan pada keluarga yang telah meninggal dunia,.

Salah satu kesepakatan yang telah disusun yaitu Panitia Kematian (Pakem) secara bertahap melakukan pemakaman bagi masyarakat yang meninggal dunia ditanah Wakaf dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin ibu Sriatun, SP di TPU baru di RT 01 DUSUN 2 dikarenakan TPU Desa Rejodadi telah over kapasitas.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 128
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.616
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.12.161.230
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran