Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
17 Februari 2021 22:05:46 5.616 Kali
Pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan hingga menguburkan tidaklah sekadar kewajiban setiap Muslim kepada saudaranya yang meninggal, amalan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah.
Pun demikian, ketika jenazah sudah dimakamkan, kuburan tersebut dianjurkan untuk dirawat, ini semata sebagai perwujudan penghormatan kepada almarhum/almarhumah.
Hukumnya...
Dikutip dari Konsultasi Syariah, para ulama sudah menyinggung hal ini dalam sejumlah kitab mereka. Salah satunya adalah Syeikh Al Hafidz Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib.
Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Az Zahri Al Ghomrowi dalam kitab Al Sirojul Wahhaj. Dia menjelaskan pemindahan makam haram hukumnya kecuali karena darurat atau karena uzur yang dibolehkan menurut syariah.
Syarat Makam Boleh Dipindah
Uzur yang dibenarkan secara syar'i sehingga dibolehkan memindahkan makam ada tiga. Pertama, pemindahan dilakukan demi kemasahatan jenazah.
Contoh dari hal ini seperti keluar air dari dalam tanah kuburan, Tanah longsor yang membuat makam rusak, atau mencegah gangguan hewan buas.
Kedua, jenazah dimakamkan di tanah milik orang lain yang belum mendapatkan izin. Contohnya, tanah ghasab atau didapat dari mengambil hak orang lain tanpa izin, atau memakamkan di tanah orang tapi pemilik tidak rela sejak awal.
Ketiga, pemindahan untuk kemaslahatan umum. Contohnya, tanah digunakan untuk masjid, perluasan jalan, atau untuk kebutuhan umum dengan izin ahli waris makam.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/7672-memindahkan-makam.html
Tanggapan Pemerintah Desa Rejodadi
Dalam sebuah kasus "makam melintasi luar pagar" di TPU Desa Rejodadi pada dasarnya pembangunan sudah dilaksanakan sesuai prosedur, baik secara agama juga dilakukan ritual pemindahan makam kejawen, hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Desa Rejodadi yang bersuku jawa,
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek hibah dari Dinas PERKINTAN Kabupaten Banyuasin dibangun di tahun 2019 yang pembangunan nya dikoordinatori langsung oleh Bpk Amin Ambari selaku tokoh adat Desa Rejodadi.
Sebelum dilaksanakan pembangunan pagar makam, Dinas terkait berkordinasi dengan Pemerintah Desa Rejodadi beserta tokoh agama dan tokoh adat telah menghadirkan seluruh keluarga ahli waris makam dalam forum musyawarah dan menyepakati pemindahan 14 makam yang berada di luar pagar sedangkan satu makam atas nama (Alm... Insyaallah tenang di alam kubur) tidak dipindahkan atas permintaan dan persetujuan dari pihak keluarga ahli waris dikarenakan selain dianggap tidak berada di luar area makam secara keseluruhan (hanya bagian teras nisan yang terkena dampak penggunaan) juga dikarenakan usia makam yang sudah tua sehingga menurut ahli waris makam, jenasah di dalamnya telah menyatu dengan tanah.
Sejak awal perencanaan pembangunan Pemerintah Desa Rejodadi telah merencanakan pembangunan bukan titik saat ini pagar berdiri dengan alasan untuk menghindari agar tidak perlu ada makam yang kebanyakan sudah ada sejak tahun 80an dipindahkan, namun dalam proses pengerjaan pembangunan pagar makam terpaksa dihentikan dikarenakan bangunan tepat berada di atas pipa Pertagas dan setelah dilakukan mediasi dengan pihak Pertamina disepakati pembangunan dilanjutkan dengan kesepakatan pagar makam mundur satu meter (titik bangunan saat ini) yang berdampak banyak makam di pindahkan untuk menghindari kemungkinan terburuk pembongkaran pagar makam jika pihak Pertamina terpaksa harus melakukan perbaikan pipa Pertagas.
Dalam menyikapi kritikan dari rekan media/pers terkait persoalan penataan TPU Desa Rejodadi yang dianggap tidak beretika, Pemerintah Desa Rejodadi saat dikonfirmasi melalui Sekertaris Desa Rejodadi Bpk Saprianto, SP, mengucapkan banyak terimakasih atas kritik dan saran untuk meningkatkan kinerja kami serta merespon cepat dengan kembali menghubungi pihak keluarga ahli waris untuk melakukan diskusi penataan ulang makam oleh Panitia Kematian (Pakem) yang sebelumnya telah di agenda kan dalam musyawarah desa terkait Kegiatan Pakem, agar tidak kembali menimbulkan prasangka berlebih dikemudian hari yang melibatkan ahli kubur "insyaallah sudah tenang di alam kubur. (Amin)"
Pemerintah Desa Rejodadi juga menyayangkan tindakan rekan media yang tidak terlebih dahulu menguji informasi ke sumber yang kompeten agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Rejodadi juga mengharapkan masyarakat tidak berlebihkan menyikapi persoalan yang sudah lama menjadi ganjalan dan sedang dalam proses pembahasan oleh pihak terkait,.
Rencana Kegiatan Pakem dilaksanakan lebih cepat dengan pemindahan makam yang ramai diperbincangkan rekan media/pers yang dilakukan oleh ahli waris makam, Bpk Surawan selaku kuncen TPU Desa Rejodadi dan Bpk Ahmad Sidik selaku tokoh agama serta di dampingi Bpk Miki Ardiansyah selaku Kasi Kesejahteraan Desa Rejodadi yang mewakili pemerintahan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah diadakan rapat Kegiatan Pakem yang sudah direncanakan oleh Kepala Desa Rejodadi Bpk Ishak Juarsa dan Bpk Sutrisno selaku BPD Rejodadi.
Secara garis besar TPU Desa Rejodadi sudah lebih tertata setelah dibangun pagar pembatas dan sudah ada petugas khusus merawat makam agar tidak terkesan menakutkan, pembenahan makam masih terus dilakukan oleh pemangku kepentingan karena adat dan kebudayaan jawa yang sangat kental ditengah masyarakat yang mensakralkan makam sebagai penghormatan pada keluarga yang telah meninggal dunia,.
Salah satu kesepakatan yang telah disusun yaitu Panitia Kematian (Pakem) secara bertahap melakukan pemakaman bagi masyarakat yang meninggal dunia ditanah Wakaf dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin ibu Sriatun, SP di TPU baru di RT 01 DUSUN 2 dikarenakan TPU Desa Rejodadi telah over kapasitas.
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 190 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 178 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 193 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 122 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 247 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 316 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.344 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.237 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.415 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.616 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.645 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.345 Kali
PERDES PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 12 Februari 2023 favorite 333 Kali
Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Desa Rejodadi
date_range 26 April 2021 favorite 523 Kali
Data Tanah Wakaf Belum Sertifikat Desa Rejodadi Kec.Sembawa Kab. Banyuasin - Sumatera Selatan
date_range 07 Mei 2021 favorite 196 Kali
Daftar Nama dan Grafik Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Di Desa Rejodadi
date_range 01 Mei 2021 favorite 442 Kali
Tanggapan Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2021
date_range 05 Februari 2022 favorite 391 Kali
SEJARAH DAN PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 06 Oktober 2020 favorite 1.877 Kali
POTENSI PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 22 Februari 2023 favorite 320 Kali
Hari ini | : | 128 |
Kemarin | : | 107 |
Total Pengunjung | : | 4.938.616 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.12.161.230 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran