Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
23 November 2022 09:48:39 67.225 Kali
Dalam kehidupan bermasyarakat sering kita dengar beragam istilah seperti RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan, istilah-istilah tersebut tentu memiliki definisi atau pengertian yang berbeda.
Jelas ada perbedaan pengertian antara RT dan RW, sebagian besar masyarakat pastinya sudah mengetahuinya.
Antara dusun dan lingkungan itu juga memiliki pengertian yang berbeda, mungkin masih banyak masyarakat yang menganggapnya sama kedua istilah tersebut.
Juga untuk istilah desa dan kelurahan, sepertinya masih banyak juga yang belum paham jika keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Penting mengetahui perbedaan dari istilah-istilah itu untuk menambah wawasan pengetahuan.
Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri:
RT dan RW
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 menyebutkan:
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dusun dan Lingkungan
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan.
Desa dan Kelurahan
Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ditemui definisi kelurahan, namun pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada UU ini juga tidak ditemui mengenai definisi kelurahan, tetapi pada Pasal 229 menyebutkan:
(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walau pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak ditemui definisi kelurahan, tetapi pasal 229 ini menunjukan jika antara Desa dan Kelurahan itu ada perbedaan.
Seperti pada ayat (2) kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah, seperti kita ketahui bersama jika desa bukan dipimpin oleh Lurah tetapi di pimpin oleh Kepala Desa atau yang sering disingkat dengan Kades.
Ayat (3) menyatakan bahwa Lurah diangkat oleh Bupati atau Wali Kota, hal ini tentu saja berbeda dengan Kepala Desa yaitu di pilih secara langsung oleh warga desa terkait.
Itulah definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri yang baru, definisi-definisi dari RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan yang telah disebutkan di atas bisa saja mengalami perubahan.
Maka perlu diketahui jika artikel ini tidak diupdate seiring dengan terbitnya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri terbaru, sehingga di masa mendatang definisi-definisi di atas mungkin menjadi sudah tidak berlaku lagi.
Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut KBBI RT adalah rukun tetangga, RW adalah rukun warga. Dusun adalah kampung; desa; dukuh.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
Sumber : Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut Wikipedia
Rukun Tetangga (RT)
RT adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.
RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Rukun Warga (RW)
RW adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan.
RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
RW merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.
Dusun
Dusun adalah pembagian administratif setingkat kampung.
Istilah dusun digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, dahulu dusun disebut padukuhan.
Padukuhan atau Pedukuhan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh.
Lingkungan
Lingkungan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kelurahan.
Lingkungan Kelurahan merupakan unit pemerintahan setingkat dengan dusun di desa.
Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
Itulah definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, KBBI, dan Wikipedia.
Pada artikel ini
07 Juni 2023 10:19:36
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 190 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 178 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 192 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 121 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 246 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 315 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.343 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.236 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.415 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.615 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.644 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.344 Kali
MOMENTUM MAULID NABI MUHAMAD SAW, HARI SUMPAH PEMUDA jadikan KEBANGKITAN PEMUDA DESA REJODADI
date_range 27 Oktober 2020 favorite 796 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
PERDES SUSUNAN ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
date_range 12 Februari 2023 favorite 313 Kali
Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Desa Rejodadi
date_range 26 April 2021 favorite 523 Kali
PERAN AKTIF BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJODADI TERPILIH DALAM MEMBANGUN DESA REJODADI
date_range 09 Oktober 2020 favorite 868 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
PERKEMBANGAN PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 22 Februari 2023 favorite 346 Kali
Hari ini | : | 72 |
Kemarin | : | 116 |
Total Pengunjung | : | 4.938.453 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.135.198.159 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran