rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA

12 Februari 2024 00:41:26 247 Kali

Desarejodadi.com,.

Alokasi kinerja adalah tambahan anggaran yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Sedangkan penetapan kebijakan baru terkait alokasi kinerja dana desa 2024 merujuk pada Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023 yang mengatur tentang prosedur penetapan sebagai penerima tambahan dana desa berdasarkan capaian kinerja.

merujuk pasal 6 PMK nomor 146 tahun 2023 alokasi kinerja diberikan kepada desa-desa yang menunjukan kinerja terbaik, sedangka proses penentuan alokasi kinerja didasarkan pada jumlah desa di tiap kabupaten/kota dengan proporsi yang telah ditentukan sebagai beriku :

1. Jumlah Desa 1-51:17 %

2. Jumlah Desa 52-100:16 %

3. Jumlah Desa 101-400:15%

4. Jumlah Desa 400-500:14%

5. Jumlah Desa >500:%

Kriteria Utama dan Kriteria Kerja

Penetapan desa penerima alokasi kinerja berdasarkan Kriteria Utama dan Kriteria Kerja yang terdiri dari :

Kriteria Utama

  1. Desa melaksanakan BLT-DD pada tahun anggaran 2023.
  2. Rasio sisa perhitungan lebih tahun anggaran 2022 terhadap pagu anggaran dana desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30%.
  3. Tidak adanya dugaan maupun temuan audit adanya penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023.

Kriteria Kerja

  1. Indikator yang dibagi kedalam 4 kategori dengan bobot yang berbeda
  2. Indikator tambahan ninimal dan opsional yang juga memiliki relevansi dengan pengelolaan keuangan, capaian out put dan pencapaian pembangunan desa.

Proses Penilaian Kinerja  dan Hasil Penilaian

Direrektorat Jendral Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja desa berdasarkan Kriteria Utama dan Kriteria Kerja dan indikator wajib sedangkan pemerintah daerah juga ikut melakukan penilaian berdasrkan indikator tambahan opsional.

Hasil penilaian berdasarkan indikator tambahan opsional memiliki dampak langsung pada calon penerima tambahan alokasi kinerja dana desa, bagi desa yang dinilai dengan mampu memenuhi kriteria penilaian indikator tambahan akan mendapat tambahan alokasi kinerja sebesar 1,25 kali lipat dari pagu awal dibandimg desa yang tidak mendapatkan penilaian tamnahan.

Lalu Berapa Besaran Alokasi Kinerja yang di Dapat Desa Rejodadi..?

Besaran alokasi kinerja dihitung berdasarkan penilaian indikator tambahan kinerja desa.

Adapun besaran alokasi kinerja yang diterima Desa Rejoadadi yang menjadi objek penilaian indikator tambahan pada tahun 2023 mendapatkan tambahan alokasi kinerja sebesar Rp.139.642.00,. + 988.189.000,. (pagu DD awal) dan di tahun 2024 ini mendapatkan tambahan alokasi kinerja sebesar Rp. 125.000.000.000,. dengan pagu awal DD Rp. ............. + Rp. ............... (alokasi kinerja)

 

Lalu hal pencapaian apa sih yang Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin sudah kerjakan hingga menjadi tolak ukur penilaian tambahan kinerja desa dan mendapatkan tambahan alokasi kinerja...?

  1. Pemerintah Desa Rejodadi menganggarkan sebanyak 18% anggaran dana desa untuk penanggulangan bencana mendesak berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan hasil kesepakan musyawarah desa khusus BLT.
  2. Rentang waktu pencairan anggaran BLT, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sudah menyelesaian tahapan mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dan 7 hari kerja sejak pencairan menyelesaian laporan pertanggung jawaban Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
  3. Rasio sisa anggaran (silpa) Desa Rejodadi dari tahun ketahun tidak pernah melebihi 2%, hal ini berarti penyerapan anggaran dan pengalokasian anggaran dana desa telah sesuai dengan perencanaan serta dikerjakan dengan perhitungan matang sehingga dapat meminalisis kesalahan dalam pengelolaan pengunaan anggaran dan juga pelaksanaan teknis kegiatan desa.
  4. Di bidang pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintah desa, capaian menbangakan Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin yaitu Februari 2022 menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Banyuasin dan menjadi salah satu dari 3 desa yang Sumatera Selatan  program Desa Anti Korupsi tahun 2022 oleh KPK RI.
  5. Sebelum pelaksanaan Observasi monitoring langsung pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan desa oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberarantasan Korupsi Republik Indonesia. Desa Rejodadi telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dilakukan audit pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan yang melibatkan Inpektorat Kabupaten Banyuasin dan Inpektorat Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil audit tidak ada dugaan/temuan penyalahgunaan anggaran dana desa.
  6. selanjutnya Pemerintah Desa Rejodadi digugat oleh lembaga swadaya masyarakat atas sengeta informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa namun berdasarkan putusan sah dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan  Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan bahwa Pemerintah Desa Rejodadi telah sesuai dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan dalam teknis penyampaian informasi publik kepada masyarakatt.

Dengan banyaknya proses yang dialami Pemerintah Desa Rejodadi dalam melaksanakan kegiatan di Desa Rejodadi dimulai dari tahap Perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa Rejodadi selalu melibatkan lapisan masyarakat sehingga tujuan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta pencapian pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, jadi dengan capaian kinerja yang sudah dikerjakan sudah sewajarnya Desa Rejodadi mendapatkan alokasi kinerja guna menunjang pelaksanaan kegiatan di Desa.

Capaian positif Desa Rejodadi ini tak lepas dari kepemimpinan Gunawan selaku Kepala Desa Rejodadi dan peran serta perangkat yang selalu sigap melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehingga ditahun ke tiga kepemimpinan Kepala Desa Rejodadi periode 2022-2028 banyak prestasi membanggakan 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 62
Kemarin : 116
Total Pengunjung : 4.938.443
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.17.76.135
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran