Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
12 Juli 2021 16:48:37 84.344 Kali
Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 November 2021, Desa Rejodadi menjadi salah satu dari 7 Desa di Kecamatan Sembawa yang akan melakukan pemilihan, Pemerintahan Desa Rejodadi beserta Panitia Pilkades tengah mensosialisasikan tahapan pendaftaran bagi calon kepala desa yang akan dibuka pada tanggal 02 s.d 07 Agustus 2021, adapun syarat pencalonan Kepala Desa dibagi menjadi tiga tahapan administrasi dan akan ditambah satu tahapan jika persyaratan seluruh Bakal Calon Kepala Desa memenuhi syarat lebih dari lima orang.
Persyaratan Administrasi Tahap Pertama yang perlu melengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa yang ingin mendaftar, sebagai berikut :
1. SURAT PERMOHONAN CALON KEPALA DESA
Bakal Calon Kepala Desa melampirkan Surat Permohonan sebagai Calon Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin melalui Panitia Pilkades Rejodadi 2021, surat permohonan ditulis tangan bertandatangan materai Rp 10.000 atau kertas segel,.
2. SURAT KETERANGAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Bakal Calon Kepala Desa harus seorang WNI dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari pejabat berwenang setingkat Disdukcapil Kabupaten Banyuasin serta menyertakan Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk pada berkas pendaftaran.
3. SURAT PERNYATAAN BERTAQWA
Bakal Calon Kepala Desa dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri bertaqwa dengan dibuktikan melampirkan Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel,.
4. SURAT PERNYATAAN MENGAKUI KEDAULATAN NKRI
Bakal Calon Kepala Desa dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri megang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibuat bermaterai Rp 10.000 atau kertas segel,.
5. IJASAH DAN STTB
Syarat Pendidikan Minimal Bakal Calon Kepala Desa adalah Sekolah Menengah Pertama sederajat dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Ijasah & Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) s.d tingkat ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Selain fotocopy ijasah & STTB yang dilegalisir, pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa juga di minta untuk dapat menunjukkan IJASAH & SURAT TANDA TAMAT BELAJAR yang ASLI dari mulai ijasah SD s.d Ijasah terakhir, atau apabila Ijasah yang bersangkutan rusak/hilang dapat menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Kepala Sekolah dan Kepala dinas Pendidikan.
Pejabat yang berwenang menandatangani dan melegalisasi ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon Kepala Desa dibedakan bagi sesuai ketentuan yang berlaku, adapun perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :
Bakal Calon Kepala Desa yang lulus dari Sekolah Negeri
Bakal Calon Kepala Desa yang lulus dari Sekolah Swasta
6. AKTE KELAHIRAN
Bakal calon Kepala Desa berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar di buktikan dengan lampiran Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin atau pejabat yang berwenang.
7. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN
Bakal Calon menyatakan diri bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Bersedia di Calonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas materai Rp 10.000,. atau di kertas segel.
8. SURAT KETERANGAN DARI CAMAT SEMBAWA
Bakal Calon Kepala Desa menyatakan diri tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) periode berturut- turut baik menjabat di Desa Rejodadi maupun menjabat Desa seluruh wilayah NKRI, Surat Keterangan yang dimaksud dikeluarkan ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Sembawa.
9. SURAT IZIN PIMPINAN
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang sedang aktif manjabat baik ASN, TNI, Polri, BUMN maupun Perusahaan Swasta melampirkan Surat Izin dari Pimpinan/Atasan.
10. PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang diperiode sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa, wajib menyertakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
11. SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK
Bakal Calon Kepala Desa tidak diperkenankan menjadi bagian dari partai politik atau harus dalam keadaan non aktif dari keanggotaan partai politik dan dapat dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Pimpinan partai politik setingkat lebih tinggi Bakal Calon atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan.
12. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MUNDUR DIRI DARI PEMILIHAN
Bakal Calon Kepala Desa pada saat mendaftar menyatakan tidak akan mundur dari pemilihan dan juga menyatakan bersedia menganti biaya penyelenggaraan pemilihan jika di kemudian hari mundur dari pemilihan, peryataan tersebut dibuktikan dengan lampirkan Surat Pernyataan Bersedia Menganti Biaya Penyelenggaraan Pemilihan yang dibuat oleh Bakal Calon di kertas bermaterai Rp 10.000,. atau dapat dibuat pada kertas segel.
13. SURAT PERNYATAAN MENERIMA DAN MENGAKUI HASIL PEMILIHAN
Bakal Calon Kepala Desa pada saat mendaftar bersedia menyatakan diri siap menerima dan mengakui hasil proses Pemilihan Kepala Desa dengan sadar serta dengan tanggung jawab yang dibuktikan dengan Surat Pertanyaan Diri Siap Menang dan Siap Kalah yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel.
14. SURAT PERNYATAAN TIDAK POLITIK UANG
Bakal Calon Kepala Desa pada saat pendaftaran menyatakan diri tidak akan melakukan tindakan suap atau melakukan politik uang selama masa kampanye maupun menjelang pemilihan yang dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau kertas segel.
15. MENYERTAKAN VISI & MISI TERTULIS
Pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diharuskan telah menyertakan Visi dan Misi mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Rejodadi untuk dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dan nantinya publikasikan kemasyarakatan pada saat masa kampanye.
Catatan :
Surat Permohonan Menjadi Calon Kepala Desa dibuat dengan tulis tangan (bermaterai cukup)
Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di buat sebanyak empat (4) rangkap untuk diserahkan kepada :
Dasar Hukum Penyusunan Syarat Pendaftaran
Penyusunan Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa Rejodadi pada PILKADES REJODADI 2021disusun ulang oleh Panitia Pilkades berdasarkan Pasal 36 Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 115 tahun 2017 (dapat di download di lampiran artikel).
Persyaratan bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku serta wajib di penuhi oleh seluruh Bakal Calon Kepala Desa tanpa terkecuali.
Pendaftaran & Penerimaan Berkas
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas dari Bakal Calon Kepala Desa dimulai dari tanggal 01 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2021.
Formulir pendaftaran & format Surat Pernyataan dapat diambil Sekertariat Pilkades 2021
Pemberkasan tahap 2 sebagai berikut :
Tes Kesehatan yang akan dilakukan di RSUD Banyuasin dan dijadwalkan oleh panitia pilkades Rejodadi setelah pemberkasan ditahap pertama selesai dan bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Pemberkasan tahap 3 terdiri dari :
Untuk informasi lebih lanjut terkait Persyaratan Administrasi Pendaftaran Pilkades Rejodadi 2021, dapat berkenan hadir langsung ke Sekertariat Pilkades di gedung serbaguna Desa Rejodadi setiap hari kerja.
Ingat....!
SEKERTARIAT PANITIA PILKADES 2011
BUKA : MINGGU-SABTU
PUKUL : 09.00-16.00 Wib
Demi Kenyamanan Bersama dan Dengan Mengedepankan Prinsip Perwujudan Pemilihan yang Jujur dan Adil serta menjaga Netralitas Panitia Pilkades Rejodadi 2021
Mohon untuk tidak menghubungi Panitia Pilkades Rejodadi 2021 diluar jam kerja yang telah ditentukan...!
Update Informasi Publik Seputar Pilkades Rejodadi 2021 melalui website resmi Pemerintah Desa Rejodadi
Hormat Kami
PANITIA PILKADES REJODADI
TAHUN 2021
Contacts Person :
+62 812-7381-9735 (Supardi)
+62822-6909-0504 (Saprianto, SP)
Pada artikel ini
15 November 2021 11:21:30
27 September 2021 10:56:39
27 Agustus 2021 17:38:18
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 190 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 178 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 193 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 122 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 247 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 316 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.344 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.237 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.415 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.615 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.645 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.345 Kali
Data Tanah Wakaf Belum Sertifikat Desa Rejodadi Kec.Sembawa Kab. Banyuasin - Sumatera Selatan
date_range 07 Mei 2021 favorite 195 Kali
PENETAPAN CALON KEPALA DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN PERIODE 2022-2028
date_range 25 November 2021 favorite 522 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
date_range 11 Februari 2023 favorite 427 Kali
PENYERAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN PAD 2020 DARI BUMDES "MAJU DESAKU" KE PEMERINTAH DESA REJODADI
date_range 25 Desember 2020 favorite 721 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 193 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 122 Kali
PROGRES CAPAIAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI, DALAM ENAM BULAN MASA KEPEMIMPINAN BAPAK GUNAWAN
date_range 22 Juli 2022 favorite 382 Kali
Hari ini | : | 104 |
Kemarin | : | 107 |
Total Pengunjung | : | 4.938.592 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.191.27.94 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran