rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
MEMBANGUN MEDIA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA YANG INKLUSIF

12 Juli 2023 03:35:19 315 Kali

BERITA DESA | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum wilayah yang memiliki yang berwenang batas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar Desa berdaya dalam menjalankan kewenangannya, Undang-Undang Desa memandatkan Desa berhak memperoleh sumber-sumber pendapatan. Ada 7 sumber pendapatan Desa yaitu: PADesa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kab/Kota, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota dan/atau APBD Provinsi, Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. Mengapa Pengelolaan Informasi Penting Bagi Desa? Karena Desa “mudah” dijadikan objek untuk tujuan tertentu. Minimnya SDM ditingkat Desa Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar Adanya penyimpangan Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yaitu: Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa. Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Keempat pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik desa yaitu pasal 86 ayat (1) dan (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam peraturan pelaksanaannya, pada pasal 127 ayat (2) huruf (e) peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018) Menetapkan Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik; Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa; Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa; Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yang dikelola; Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018) Pelayanan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa; Kepala Desa merupakan atas PPID Desa; Kepala Desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID Desa; PPID Desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa Permohonan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa 1/2018) Setiap pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis; PPID Desa wajib mencatat identitas pemohon informasi publik desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon; PPID desa wajib memberikan tanda bukti permintaan informasi publik desa; PPID desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan; Badan publik bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan secara tertulis; Setiap pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID desa dengan beberapa alasan sebagaimana yang diatur dalam PERKI SLIP 1/2018; Penyampaian informasi yang melebihi waktu dan alasan sesuai peraturan dimaksud dapat diselesaikan musyawarah oleh kedua belah pihak; Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja; Atasan PPID desa memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis; Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID desa menguatkan putusan bawahannya; Dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, atasan PPID desa dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan pemohon informasi publik desa; Pemohon informasi atau pihak yang dikuasakan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID desa apabila tidak puas dengan keputusan; Penyelesaian sengketa informasi dilakukan di Komisi Informasi secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota dengan catatan apabila pada level dimaksud belum terbentuk maka dilakukan pada level diatasnya; Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau judikasi non litigasi Dengan terciptanya keterbukaan informasi publik desa, niscaya akan membawa kesejahteraan desa karena dapat melindungi aparatur desa dengan adanya transparansi serta masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/885

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 46
Kemarin : 116
Total Pengunjung : 4.938.427
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.141.31.156
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran