Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
05 Februari 2024 23:58:02 423 Kali
Ketua Rukun Tetangga merupakan pelaksana eksekutif yang merupaka perpanjangan tangan Pemerintah Desa dalam menjalankan birokrasi pemerintahan.
Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.
Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa.
RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.
Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;
Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).
Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;
Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.
Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.
Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.
Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;
Sedangkan Ketua Rukun Warga menjalankan fungsi legislatif di lingkungan Rukun Tentangga, atau dalam tatanan yang lebih luas Ketua Rukun Warga sama halnya seperti Badan Permusyawaratan Desa atau Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat Lingkungan Rukun Tetangga yang biasanya ditingkat Kelurahan.
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Mempunyai Fungsi :
Mempunyai Tugas :
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 275 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 237 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 248 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 255 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 280 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 414 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 296 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.366 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.273 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.264 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.507 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.645 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.677 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.374 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020
date_range 07 Desember 2020 favorite 640 Kali
PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA 2023
date_range 30 Juni 2023 favorite 425 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
date_range 22 Februari 2023 favorite 381 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.374 Kali
DIKUNJUNGI TIM DITPERMAS KPK RI, REJODADI SIAP JADI PILOTS PROJECT DESA ANTI KORUPSI 2023
date_range 03 Februari 2023 favorite 263 Kali
SEJARAH DAN PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 06 Oktober 2020 favorite 2.023 Kali
SERAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA T.A 2022
date_range 30 Desember 2022 favorite 340 Kali
Hari ini | : | 80 |
Kemarin | : | 140 |
Total Pengunjung | : | 4.949.938 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.77 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran