rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
Penjabaran Singkat Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

05 Februari 2024 23:58:02 329 Kali

RT (Rukun Tetangga)

Ketua Rukun Tetangga merupakan pelaksana eksekutif yang merupaka  perpanjangan tangan Pemerintah Desa dalam menjalankan birokrasi pemerintahan.

Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.

Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa.

Pengertian RT (Rukun Tetangga)

RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.

Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli

Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

Permendagri

Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).

Wikipedia

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).

Suparlan

Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Tugas Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;

Membina Kerukunan Hidup

Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.

Membentuk Program Kerja

Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Membantu Kelancaran Administrasi Kependudukan

Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.

Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.

Struktur Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;

  1. Ketua Rukun Tetangga (RT)
  2. Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
  3. Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  4. Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  5. Bendahara Rukun Tetangga (RT)
  6. Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)

 

KETUA RW/KEPALA DUSUN

Sedangkan Ketua Rukun Warga menjalankan fungsi legislatif di lingkungan Rukun Tentangga, atau dalam tatanan yang lebih luas Ketua Rukun Warga sama halnya seperti Badan Permusyawaratan Desa atau Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat Lingkungan Rukun Tetangga yang biasanya ditingkat Kelurahan.

Mempunyai Tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
  7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 02 jika dianggap perlu;

Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.

SEKSI KESRA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan sosial untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
  4. Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
  5. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja RW.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI PEMBANGUNAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RW.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEAGAMAAN

Mempunyai Tugas :

  1. Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk agama Islam.
  2. Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.

Mempunyai Fungsi :

  1. Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dlam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
  2. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
  3. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  4. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.

SEKSI KEWANITAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
  3. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
    1. Ketua Rukun Tetangga (RT)
    2. Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
    3. Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
    4. Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
    5. Bendahara Rukun Tetangga (RT)
    6. Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)Meningkatkan pengetahuan keluarga
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 62
Kemarin : 116
Total Pengunjung : 4.938.443
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.17.76.135
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran