rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
CALON KEPALA DESA REJODADI DIHARAP DAPAT MEMATUHI PERATURAN DAN LARANGAN SAAT KAMPANYE PILKADES 2021

18 Oktober 2021 13:15:50 1.938 Kali

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin didepan mata, sebanyak 240 Desa yang akan melangsungkan pemilihan serentak pada 17 November 2021 mendatang sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala desa maupun tim suksesnya.

Sebagaimana Peraturan Bupati Banyuasin Tahun no 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan kepala Desa, yang terpenting adalah mencegah agar momentum pilkades ini tidak menjadi penyebab penyebaran virus covid-19, maka kesamaan persepsi semua pihak tentang persiapan yang matang serta penerapan protokol kesehatan ketat amatlah penting.

Pilkades Damai dengan mengedepankan kampanye visi misi pembangunan Desa Rejodadi

Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama haruslah sebuah tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam membangun desa untuk 6 tahun kedepan.

Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades.

Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi dan Missi oleh para calon kades itu wajib dilaksanakan.

Visi dan Missi ini nantinya akan menjadi bahan baku pokok dalam menyusun RPJMDes apabila sang calon kades tersebut berhasil terpilih menjadi kades.

Kemasan kampanye penyampaian Visi dan Misi ini, panitia pilkades harus bijak dan kreatif dalam meramunya.

Panitia harus berusaha agar dapat membantu semua calon kades siap dalam kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia.

Apapun konsekwensinya masyarakat wajib tau kwalitas para calon kades yang akan dipilihnya pada pemilihan 17 November 2021 mendatang, ketidaksanggupan calon kades dalam penyampaian Visi dan Misi dalam kampanye dialogis dapat menunjukkan kwalitas pemimpin yang akan dipilih tersebut.

Pada Permendagri 112 tahun 2014 Pasal 28 yang berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa, visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa sedangkan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Dalam penyampaian visi dan misi calon Kepala Desa dapat melakukan sebagai media kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.

Untuk menciptakan situasi pemilihan kepala desa rejodadi yang kondusif, jujur dan bersih para calon kepala desa maupun tim sukses atau juru kampanye calon kepala desa diharapkan dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan baik.

Pelaksanaan kampanye terbuka waktu pelaksanaan dibatasi hanya 3 hari dan jumlah peserta yang hadir maksimal hanya 50 (lima Puluh) orang dalam setiap pertemuan tatap muka atau kampanye dialogis dan tetap mematuhi protocol kesehatan ketat.

Bahasa yang digunakan saat kampanye haruslah mengunakan bahasa yang pantas dan santun hal ini dikarenakan calon kepala desa maupun timses cendrung tampil di hadapan masyarakat umum, maka itu bagi para calon yang melakukan kampanye agar tetap menjaga etika dengan tidak mencela ras suku, agama maupun calon lainnya, sedangkan teknis pelaksanaan kampanye dalam bentuk media baik cetak maupun elektronik dibatasi hanya di perbolehkan masang poto di dalam ruang media elektronik dan mengunjungi dari rumah ke rumah dengan bertujuan agar para calon dapat mengetahui langsung keadaan masyarakat dan namun selama pelaksanaan kampanye, para calon dihimbau untuk dapat memberikan informasi yang benarnya, seimbang serta bertanggung jawab untuk dijadikan contoh pembelajaran politik juga menerapkan nilai edukasi bagi masyarakat.

Walaupun disarankan untuk melakukan kampanye dari rumah ke rumah namun calon kepala desa maupun timses dilarang memasang/memperlihatkan/mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang dalam bantuk hadiah atau doorprize, memberikan bahan kampanye kepada masyarakat dapat berupa  sticker, topi, kaos dan barang-barang cindera mata lainnya yang dapat diindikasikan masuk kategori kegiatan money politics.

Selain itu calon kepala desa maupun timses calon juga dilarang masang tanda gambar/foto calon yang berdekatan dengan tempat tinggal calon lain dalam radius 50 meter dan memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua puluh lima) meter dari tempat pemungutan suara maupun pemasangan tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas, kantor pemerintah dan tempat umum lainnya serta dilarang memasang tanda gambar/foto Calon yang berakibat menutupi/merusak/menghalangi atribut fasilitas umum.

Yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan bersama yaitu calon kepala desa dan timses calon dilarang melibatkan aparatur Pemerintah Desa, BPD dan anggota Panitia Pemilihan dalam kegiatan kampanye maupun mengundang untuk menghadiri kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh calon kepala desa dalam bentuk lainnya dengan tujuan menarik simpati masyarakat.

Setelah masa kampanye usai atau menjelang waktu pemungutan suara 17 November 2011 atau pada saat Panitia Pemilihan menetapkan 3 hari masa tenang terhitung dari tanggal 14 s.d 16 November 2021, pada tanggal tersebut seluruh calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye atau atribut lainnya terutama disekitar lokasi TPS paling lambat sampai tanggal 13 November 2021 pukul 24.00 WIB,.

Sanksi yang Ditimbulkan Akibat Pelanggaran Kampanye Pilkades antara lain.

Pada pasal 58 berbunyi, pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi yaitu : 

  • Peringatan tertulis,
  • Pembekuan atau pembubaran kegiatan dan
  • Dilaporkan kepada pihak berwajib,

Apabila ternyata para calon terbukti melakukan pelanggaran maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Rejodadi dibantu pemerintahan melalui Linmas Desa dapat memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar aturan serta apabila palanggaran yang terjadi terdapat unsur pidana dan terdapat alat bukti yang kuat maka panitia Pilkades akan menyerahkan permasalahan kepada pihak yang berwenang melalui Bhabinsa dan bhabinkamtibmas Desa Rejodadi untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga seluruh pihak dapat manahan diri dengan tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kali ini masih dalam masa pandemi covid-19,.

Menaati aturan yang telah ditetapkan, mematuhi protokol kesehatan setiap pelaksanaan kegiatan kampanye serta turut bersimpati pada keadaan saudara sekitar kita yang terdampak pandemi akan jauh lebih bijaksana ketimbang memaksakan dan mengedepankan ego serta kepentingan pribadi maupun golongan hanya untuk mengejar ambisi berkuasa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 118
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.606
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.165.252
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran