Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
18 Oktober 2021 13:15:50 1.938 Kali
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin didepan mata, sebanyak 240 Desa yang akan melangsungkan pemilihan serentak pada 17 November 2021 mendatang sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala desa maupun tim suksesnya.
Sebagaimana Peraturan Bupati Banyuasin Tahun no 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan kepala Desa, yang terpenting adalah mencegah agar momentum pilkades ini tidak menjadi penyebab penyebaran virus covid-19, maka kesamaan persepsi semua pihak tentang persiapan yang matang serta penerapan protokol kesehatan ketat amatlah penting.
Pilkades Damai dengan mengedepankan kampanye visi misi pembangunan Desa Rejodadi
Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama haruslah sebuah tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam membangun desa untuk 6 tahun kedepan.
Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades.
Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi dan Missi oleh para calon kades itu wajib dilaksanakan.
Visi dan Missi ini nantinya akan menjadi bahan baku pokok dalam menyusun RPJMDes apabila sang calon kades tersebut berhasil terpilih menjadi kades.
Kemasan kampanye penyampaian Visi dan Misi ini, panitia pilkades harus bijak dan kreatif dalam meramunya.
Panitia harus berusaha agar dapat membantu semua calon kades siap dalam kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia.
Apapun konsekwensinya masyarakat wajib tau kwalitas para calon kades yang akan dipilihnya pada pemilihan 17 November 2021 mendatang, ketidaksanggupan calon kades dalam penyampaian Visi dan Misi dalam kampanye dialogis dapat menunjukkan kwalitas pemimpin yang akan dipilih tersebut.
Pada Permendagri 112 tahun 2014 Pasal 28 yang berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa, visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa sedangkan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Dalam penyampaian visi dan misi calon Kepala Desa dapat melakukan sebagai media kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.
Untuk menciptakan situasi pemilihan kepala desa rejodadi yang kondusif, jujur dan bersih para calon kepala desa maupun tim sukses atau juru kampanye calon kepala desa diharapkan dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan baik.
Pelaksanaan kampanye terbuka waktu pelaksanaan dibatasi hanya 3 hari dan jumlah peserta yang hadir maksimal hanya 50 (lima Puluh) orang dalam setiap pertemuan tatap muka atau kampanye dialogis dan tetap mematuhi protocol kesehatan ketat.
Bahasa yang digunakan saat kampanye haruslah mengunakan bahasa yang pantas dan santun hal ini dikarenakan calon kepala desa maupun timses cendrung tampil di hadapan masyarakat umum, maka itu bagi para calon yang melakukan kampanye agar tetap menjaga etika dengan tidak mencela ras suku, agama maupun calon lainnya, sedangkan teknis pelaksanaan kampanye dalam bentuk media baik cetak maupun elektronik dibatasi hanya di perbolehkan masang poto di dalam ruang media elektronik dan mengunjungi dari rumah ke rumah dengan bertujuan agar para calon dapat mengetahui langsung keadaan masyarakat dan namun selama pelaksanaan kampanye, para calon dihimbau untuk dapat memberikan informasi yang benarnya, seimbang serta bertanggung jawab untuk dijadikan contoh pembelajaran politik juga menerapkan nilai edukasi bagi masyarakat.
Walaupun disarankan untuk melakukan kampanye dari rumah ke rumah namun calon kepala desa maupun timses dilarang memasang/memperlihatkan/mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang dalam bantuk hadiah atau doorprize, memberikan bahan kampanye kepada masyarakat dapat berupa sticker, topi, kaos dan barang-barang cindera mata lainnya yang dapat diindikasikan masuk kategori kegiatan money politics.
Selain itu calon kepala desa maupun timses calon juga dilarang masang tanda gambar/foto calon yang berdekatan dengan tempat tinggal calon lain dalam radius 50 meter dan memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua puluh lima) meter dari tempat pemungutan suara maupun pemasangan tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas, kantor pemerintah dan tempat umum lainnya serta dilarang memasang tanda gambar/foto Calon yang berakibat menutupi/merusak/menghalangi atribut fasilitas umum.
Yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan bersama yaitu calon kepala desa dan timses calon dilarang melibatkan aparatur Pemerintah Desa, BPD dan anggota Panitia Pemilihan dalam kegiatan kampanye maupun mengundang untuk menghadiri kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh calon kepala desa dalam bentuk lainnya dengan tujuan menarik simpati masyarakat.
Setelah masa kampanye usai atau menjelang waktu pemungutan suara 17 November 2011 atau pada saat Panitia Pemilihan menetapkan 3 hari masa tenang terhitung dari tanggal 14 s.d 16 November 2021, pada tanggal tersebut seluruh calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye atau atribut lainnya terutama disekitar lokasi TPS paling lambat sampai tanggal 13 November 2021 pukul 24.00 WIB,.
Sanksi yang Ditimbulkan Akibat Pelanggaran Kampanye Pilkades antara lain.
Pada pasal 58 berbunyi, pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi yaitu :
Apabila ternyata para calon terbukti melakukan pelanggaran maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Rejodadi dibantu pemerintahan melalui Linmas Desa dapat memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar aturan serta apabila palanggaran yang terjadi terdapat unsur pidana dan terdapat alat bukti yang kuat maka panitia Pilkades akan menyerahkan permasalahan kepada pihak yang berwenang melalui Bhabinsa dan bhabinkamtibmas Desa Rejodadi untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga seluruh pihak dapat manahan diri dengan tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kali ini masih dalam masa pandemi covid-19,.
Menaati aturan yang telah ditetapkan, mematuhi protokol kesehatan setiap pelaksanaan kegiatan kampanye serta turut bersimpati pada keadaan saudara sekitar kita yang terdampak pandemi akan jauh lebih bijaksana ketimbang memaksakan dan mengedepankan ego serta kepentingan pribadi maupun golongan hanya untuk mengejar ambisi berkuasa.
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 190 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 178 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 193 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 122 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 247 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 316 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.344 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.237 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.415 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.615 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.645 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.345 Kali
SERAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA T.A 2022
date_range 30 Desember 2022 favorite 312 Kali
PERDES PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 12 Februari 2023 favorite 333 Kali
PERDES SUSUNAN ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
date_range 12 Februari 2023 favorite 313 Kali
PERKADES PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI
date_range 11 Februari 2023 favorite 387 Kali
PERDES DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL SKALA LOKAL DESA
date_range 12 Februari 2023 favorite 323 Kali
WABAH YANG MENGUBAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI TAHUN ANGGARAN 2020
date_range 07 Desember 2020 favorite 613 Kali
PERDES TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 11 Februari 2023 favorite 240 Kali
Hari ini | : | 118 |
Kemarin | : | 107 |
Total Pengunjung | : | 4.938.606 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.191.165.252 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran