rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

11 Februari 2023 09:33:21 427 Kali

PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal2

  • Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga desa lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah Desa maupun dibentuk alasprakarsa inisiatif 
  • Pelaksanaan Pakta lntegritas didahuluidengan penandatanganan dokumen Pakta lntegritas diatas materai cukup.
  • Dokumen Pakta lntegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pemyataan ataujanji kepada diri sendiri yang berisi komitmen untuk :
    1. berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. meminta ataumenerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,serta tidak terlibat m penyalahgunaan Narkoba;
    4. bersikaptranspararl,jujur, obyektif, dan akuntabel dalarn melaksanakan tugas;
    5. menghindari pertentangan pelaksanaan tugas; kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
    6. membericontoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang. berada di bawah pengawasannya  sesama pegawai di lingkungan kerj anya secara korisisten :
    7. menyampaikaninformasi penyimpa61gan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi alas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
    8. mematuhisanksi yang ditetapkan alas pelanggaran yang diperjanjikan;
  • Formatdokumen Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

  1. Pendatangan Pakta lntegritas Meliputi:
  2. Penandatanganan Pakta lntegritas oleh Perangka Desa   yang sedang menjabat dan/atau Perangkat yang baru dilantik disaksikan oleh Kepala Desa dan BPD;
  3. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi anggota BPD dan/atau anggota BPD
  4. penggantiantar waktu disaksikan oleh Kepala Desa;
  5. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi pimpinan dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa disaksikan Kepala Desa dan Ketua BPD;
  6. Penandatanganan Pakta Ontegritas bagi pimpinan dan anggota lembaga desa lainnya disaksikan oleh Kepala Desa dan 
  7. Penandatanganan pakta integritas bagi calon perangkat desa, anggota BPD dan pengurus lembaga Kemasyarakatan Desa.
  8. Pelaksanaan penandatangan Pakta Ontegritas difasilitasi oleh Pemerintah Desa

BAB III

PENGAWASAN DAN EVALUASI PeLAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Bagian Kesatu Pengawasan

Pasal 4

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas pada Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Pemrmusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Desa lainnya dilaksanakan melalui pemantauan dan ev

Pasal 5

  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap anggota BPD dilakukan olehpimpinan BPD dilaporkan kepada Kepala Desa.
  • Pemantauan Pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga dilaporkan kepada kepala Desa.
  • Camat melalui pejabat terkait dalam lingkup Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pakta lntegritas.

Pasal 6

  • Guna mewujudkan epektifitas pelaksanaan Pakta Ontegritas dilingkungan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik
  • Substansi kode etik sebagimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
    1. komitmen membantu  membantu keberhasilan pelaksanaan integritas;
  1. Solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
  3. Tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat ilegal ;
  4. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; dan
  5. tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
  • Kepala Desa berhak mendapatkan informasi pelaksanaan Pakta lntegritas dari perangkat dibawahnya, pimpinan Badan Permusayawaratan Desa, pimpinan lembaga KemasyarakatanDesa dan pimplnan lembaga desa lainnya

Bagian Kedua Evaluasi

Pasal 7

  • EvaluasiPelaksanaan Pakta lntegritas dilakukan secara berkala setiap 3 bulan 
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi Aparat Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Sadan Permusyawaratan

Desa dilaksanakan oleh Ketua BPD.

  • Evaluasi pelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh Ketua masing-masing lembaga.
  • Hasilevaluasi disampaikan kepada Kepada kepala Desa.

BAB IV 

SANKSI

Pasal 8

  • Dalam hal terdapat pelanggaran Pakta lntegritas oleh Aparat Desa, aoggota SPD, anggota LKD dan Lembaga Desa lainnya diberikan sa s
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Teguran/peringatan;
    2. Skorsing;
    3. Pemberhentian;
    4. Proseshukum; dan
    5. Sanksi1
  • Sanksi sosial sebagimana dimaksud pada ayat (2) point e berupa pengumuman resmi Pemerintah Desa pada website Desa Rejodadi yang memuat nama pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR :01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS

806.57 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 93
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.581
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.137.186.200
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran