rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

20 Desember 2020 23:20:22 438 Kali

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  • Pendataan Desa
  • pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
  • pendataan pada tingkat rukun tetangga;
  • pendataan pada tingkat keluarga;
  • pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
  • kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  • Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
  • penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  • pemutakhiranpeta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  • kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desaberbasis aplikasi digital; dan

1. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:

  • tower untuk jaringan internet;
  • pengadaan komputer;
  • Smartphone; dan
  • langganan internet.

kegiatanpengembangan,pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Pengembangan Desa wisata

  • pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
  • promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
  • pelatihan pengelolaan Desa wisata;
  • pengelolaan Desa wisata;
  • kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan

Kegiatan pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Penguatan ketahanan pangan

pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;

  • pembangunan lumbung pangan Desa;
  • pengolahan pasca panen; dan

kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

4. Pencegahan stunting di Desa

pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);

Pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;

memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:

5. kesehatan ibu dan anak;

  • konseling gizi;
  • air bersih dan sanitasi;

perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;

pendidikantentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan

pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

6. Pengembangan Desa inklusif

kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

  • penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
  • pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;

Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan

Kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

7. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa meliputi ;

DesaAman COVID-19

Agenda aksi Desa Aman COVID-19 diantaranya:

menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru:

seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;

Terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan

senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.

merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.

mempertahankan pos jaga Desa guna:

mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;

mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;

mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan

merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.T

8. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:

ketua: kepala Desa

wakil: ketua badan permusyawaratan Desa

anggota:

perangkat Desa;

anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

kepala dusun atau yang setara;

ketua rukun warga;

ketua rukun tetangga;

pendamping lokal Desa;

pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);

pendamping Desa sehat;

pendamping lainya yang berdomisili di Desa;

bidan Desa;

tokoh agama;

tokoh adat;

tokoh masyarakat;

karang taruna;

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

mitra:

bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);

bintara pembina Desa (Babinsa); dan

pendamping Desa.

Tugas relawan Desa aman COVID-19:

melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;

mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan

melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

B. Swakelola

Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

3. Padat Karya Tunai Desa

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;

pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan

Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:

Pertaniandan perkebunan untuk ketahanan pangan

  • pemanfaatanlahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
  • pemanfaatanlahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
  • penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan

Perdagangan logistik pangan

pemeliharaan bangunan pasar;

badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;

badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan

tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

Perikanan

pemasangan atau perawatan karamba bersama;

bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

Peternakan

membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan

Perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 59
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.547
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.238.162
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran