Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
23 Maret 2022 06:46:38 827 Kali
Rejodadi_wilayah administratif yang terlalu luas akan berdampak pada tingkat pelayanan masyarakat maupun dalam segi pembangunan infrastruktur yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan luas wilayah administratif seluas 3,5 Km⊃2; dan kepadatan penduduk rata-rata sebanyak 1.200 jiwa/Km⊃2; berdampak rendahnya tingkat pelayanan masyarakat maupun pemerataan pembangunan serta pendistribusian bantuan pemerintah, walaupun pada dasarnya Pemerintah Desa Rejodadi telah berupaya bijak dalam pengambilan keputusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat juga menentukan skala prioritas pembangunan namun kesenjangan sosial serta kesejahteraan masyarakat khususnya terkait bantuan yang bersumber dari APBN pusat, daerah maupun Dana Desa Rejodadi masih juga dapat memenuhi kebutuhan di beberapa wilayah yang justru sangat membutuhkan bantuan.
Hal ini terjadi akibat pemetaan wilayah yang tidak sama luasnya juga karena tingkat kepadatan penduduk di beberapa daerah berbanding terbalik dengan daerah lainnya serta kondisi sosial, budaya dan kondisi politik yang berbeda menjadi faktor menghambat visi Pemerintahan Desa Rejodadi dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, pada bulan mei tahun 2020 (masa jabatan Ishak Juarsa) mengumpulkan tokoh-tokoh pemangku kepentingan dan mengadakan musyawarah dusun yang kemudian diangkat ke forum musyawarah desa.
Pada musyawahah tersebut Pemerintahan Desa Rejodadi beserta masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh BPD dan masyarakat menyepakati untuk mengajukan pemekaran wilayah dusun dan RT kepada Bupati Banyuasin melalui Camat Sembawa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, dengan pertimbangan temuan permasalahan diatas dan mempertimbangkan kondisi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa bahwa Dusun dibentuk dengan Peraturan Desa paling sedikit terdiri dari 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) Kepala Keluarga, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, percepatan pelayanan dan rentang kendali, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemekaran Dusun;
Di tahun 2022 atau 2 tahun setelah pengajuan usulan pemekaran wilayah dusun, bertepatan dengan telah terpilihnya Kepala Desa Rejodadi yang baru (Gunawan), permohonan usulan pemekaran wilayah dusun tersebut dapat direalisasikan dengan dasar hukum sebagai berikut :
maka tersusunlah Peraturan Desa Rejodadi nomor 03 tahun 2022 tentang Pemekaran Dusun Desa Rejodadi dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
Namun tahapan terkait pemekaran wilayah dusun ini tak selesai setelah disetujui Bupati Banyuasin melalui Camat Sembawa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, setelah dilakukan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun sesuai arahan Perbup 206 tahun 2020, penamaan dusun dan pembagian wilayah administratif wilayah dusun di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa yang hanya 3 dusun sekarang resmi menjadi 5 dusun.
Penyusunan dusun tidak serta merta dapat di urutkan sesuai angka agar mempermudah pemetaan dan lebih mudah kenali masyarakat, namun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pembagian wilayah administratif dusun yang akan dimekarkan di susun berdasarkan dusun induk dan dusun pemekaran, serta domisili Kepala Dusun yang sudah lebih dulu dilantik (Kepala Dusun Definitif) menjadi patokan dusun induk di setiap wilayah dusun yang akan di mekarkan.
Dari hal tersebut diatas maka didapati susunan dusun sebagai berikut :
Dusun 1 (Gunawan) yang sebelum dimekarkan cakupan seluas wilayahnya 1,1 Km⊃2; terdiri dari 7 RT dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Setelah dimekarkan dan dinamai maka menjadi Dusun 1 Tunggal Rejo (Induk) dan Dusun 4 Poncorejo (pemekaran).
Adapun Dusun 1 Tunggal Rejo (induk) luasnya Km⊃2;, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Dusun 1 Tunggal Rejo dipimpin oleh Haryanto dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan menjadi sebanyak 785 jiwa dan terdiri dari 4 Ketua RT.
Sedangkan Dusun 4 Poncorejo (Pemekaran), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Dusun 4 Poncorejo dipimpin oleh Suhardino, dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan menjadi sebanyak 867 jiwa, yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga.
Dusun 2 cakupan luasnya mencapai 728.878 m⊃2; dengan jumlah penduduk 1300 jiwa, tidak ada perubahan/dimekarkan, namun dinamai menjadi Dusun 2 Ungkal Rejo, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Dusun 2 Ungkal Rejo dipimpin oleh Sugito, dengan jumlah penduduk sebanyak 978 jiwa yang terdiri dari 5 Rukun Tetangga
Dusun 3 (Badaruddin) sebelum dimekarkan luasnya 2.728,878 m⊃2; dengan jumlah penduduk 1.579 jiwa dan terdiri dari 7 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Setelah dimekarkan serta dinamai maka menjadi Dusun 3 Srimenanti (Induk) dan Dusun 5 Tridadi (Pemekaran)
Adapun Dusun 3 Srimenanti yang merupakan dusun Induk luasnya 1.233.477 m⊃2;, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Dusun 2 Srimenanti dipimpin oleh Badaruddin dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan sebanyak 734 jiwa yang terdiri dari 3 Rukun Tetangga.
Sedangkan Dusun 5 Tridadi yang merupakan dusun pemekaran seluas 541,727 Km⊃2;, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Dusun 5 Tridadi di pimpin oleh Dody, SP dengan jumlah penduduk setelah dimekarkan sebanyak 958 jiwa yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga.
Dengan telah dimekarkannya wilayah Dusun di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, yang dulunya hanya 3 dusun menjadi 5 dusun, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa rejodadi khususnya bagi Kepala Dusun dan Ketua RT sehingga dapat menciptakan pelayanan masyarakat secara maksimal serta memperkecil jarak kesenjangan baik dalam bidang pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
Untuk artikel ini
TIM PENYUSUN RPJM DESA MERAMPUNGKAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PERNIKAHANNYA JANGKA MENENGAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2022-2030, APA SAJA KERJA DESA...?
date_range 30 September 2024 favorite 190 Kali
DUKUNG PENINGKATAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERINTAH DESA REJODADI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI, VALIDASI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
date_range 20 September 2024 favorite 178 Kali
PENCERAMAH JEBOLAN AKADEMI SAHUR INDOSIAR, AFIV FATUR ROHMANIA JADI PENCERAMAH TABLIGH AKBAR PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1446 HIJRIYAH DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 16 Juli 2024 favorite 193 Kali
Opening Ceremony Turnamen Kades Cup 2024
date_range 15 Juli 2024 favorite 122 Kali
TAHAPAN PENETAPAN DAN SOSIALISASI DANA DESA, BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 03 Mei 2024 favorite 247 Kali
DESA REJODADI SALURKAN 4 BULAN BLT DD JANUARI-APRIL
date_range 05 April 2024 favorite 316 Kali
KEREN...,!, TIGA TAHUN MENJABAT, DESA REJOADI DUA KALI MENDAPAT TAMBAHAN ALOKSI KINERJA TERNYATA BEGINI PROSESNYA
date_range 12 Februari 2024 favorite 247 Kali
Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa dalam PILKADES SERENTAK 2021
date_range 12 Juli 2021 favorite 84.343 Kali
APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
date_range 23 November 2022 favorite 67.225 Kali
INDIKATOR UMUM KELUARGA PRASEJAHTERA, SEJAHTERA I, II,III DAN PLUS
date_range 08 September 2021 favorite 21.236 Kali
Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD Kodam II Sriwijaya
date_range 23 April 2022 favorite 12.415 Kali
MAKAM ADALAH TEMPAT PENGHORMATAN SEORANG MUSLIM BAGI SAUDARA YANG MENINGGAL DUNIA
date_range 17 Februari 2021 favorite 5.615 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.644 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DESA REJODADI
date_range 05 Januari 2021 favorite 2.344 Kali
SEJARAH SINGKAT & MAKNA KATA SERTA FILOSOFI YANG JADI DASAR PENAMAAN DUSUN DI DESA REJODADI
date_range 27 Maret 2022 favorite 2.644 Kali
PROGRES CAPAIAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI, DALAM ENAM BULAN MASA KEPEMIMPINAN BAPAK GUNAWAN
date_range 22 Juli 2022 favorite 382 Kali
EVALUASI DAN APRESIASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA
date_range 24 Juli 2023 favorite 370 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA
date_range 11 Februari 2023 favorite 426 Kali
Kunjungan kerja DPRD RI, DPRD Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin ke Desa Rejodadi
date_range 13 Desember 2020 favorite 555 Kali
PERKEMBANGAN PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 22 Februari 2023 favorite 346 Kali
POTENSI PROFIL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
date_range 22 Februari 2023 favorite 320 Kali
Hari ini | : | 46 |
Kemarin | : | 107 |
Total Pengunjung | : | 4.938.534 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.22.120.64 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran