rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
PERDES PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

12 Februari 2023 03:46:54 334 Kali

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN 

MENETAPKAN

PERATURAN DESA REJODADI TENTANG PEMEKARAN DUSUN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah;
  3. Bupati adalah Bupati Banyuasin;
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Perangkat Daerah;
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dan diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
  6. Pemerintah Desa Adalah Kegiatan Pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuka peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan  terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  9. Dusun adalah wilayah Kerja Pemerintah Desa;
  10. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;

 

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN WILAYAH

Pasal 2

  • Tujuan Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuanpenyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
  • Tujuan pembentukan dusun sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan setiap dusun.

 

BAB III

PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN

Pasal 3

  • Bahwa dusun 1 merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu lima ratus delapan (1.508) jiwa dari empat ratus enam puluh satu(461) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 1 tunggal rejo (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak tujuh ratus empat puluh enam (746) jiwa dari dua ratus empat puluh (240) kepala keluarga dan dusun 4 poncorejo (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk sebanyak delapan ratus tujuh belas (817) jiwa dari dua ratus dua puluh satu (221) kepala keluarga.
  • Bahwa dusun 2 merupakan dusun asalyang tidak dimekarkan namun diganti nama menjadi dusun 2 ungkal rejo dengan jumlah penduduk sebanyak sembilan ratus lima puluh delapan (958) jiwa dari tiga ratus dua puluh dua (322) kepala keluarga.
  • Bahwa dusun 3merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu tiga ratus sembilan puluh lima (1.395) jiwa dari lima ratus delapan belas (518) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 3 srimenanti (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak enam ratus sembilan puluh sembilan (699) jiwa dari dua ratus enam puluh lima (265) kepala keluarga dan dusun 5 tridadi (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk enam ratus sembilan puluh delapan (698) jiwa dari dua ratus empat puluh tujuh (247) kepala keluarga.

Pasal 4

  • Pengangkatan KepalaDusun sebagaimana dimaksud pasal 4 berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BAB IV

BATAS-BATAS DUSUN

Pasal 5

Dusun 1Tunggal Rejo berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan Jl Kasmowiyono.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 4 Poncorejoberbatasan dengan :

Sebelah Timur denganJl Kasmowiyono.

Sebelah Barat dengan Jl SP Limau.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan dengan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 2 Ungkal Rejo berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan Parit Alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 3 Srimenanti berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Jl Padat Karya.

Sebelah Barat dengan parit alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 5 Tridadi  berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan parit Alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Desa Rejodadi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Banyuasin.

Adapun secara rinci pemekaran dusun desa rejodadi kecamatan sembawa dapat di download pada lampiran perdes kewenangan

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

2.72 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 136
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.624
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.37.113
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran