rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
PERDES PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAW

11 Februari 2023 09:09:53 240 Kali

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR: 02 TAHUN 2023 TENTAN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN 

BAB II

MAKSUD TUJUAN, KETENTUAN DASAR DAN PRINSIP

Bagian Kesatu

Maksud dan tujuan

Pasal 2

Peraturan desa ini disusun dengan maksud memberikan pedoman bagi aparatur Pemerintahan Desa Rejodadi dalam menghindari dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Desa.

Pasal 3

Tujuan penyusunan peraturan desa ini .

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pernerintahan desa tentang gratifikasi
  2. Menumbuhkan komitmen pada diri aparatur pemerintahan desa untuk menghindari dan mencegah gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi; dan
  3. Mewujudkan integritas dan kinerja yang transparan dan akuntabel.

Bagian Kedua

Ketentuan Dasar

Pasal 4

Ketentuan dasar pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi adalah sebagai berikut •

  1. Setiap aparat Pemerintahan Desa wajib menolak gratifikasi jika diketahui sejak awal dilakukan dengan niat yang berhubungan dengan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya; dan
  2. Setiap aparat Pernerintahan Desa dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Lainnya yang berhubungan dengan jabaran dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 5

Bentuk gratifikasi yang harus dihindari/dilarang Oleh aparatur Pemerintahan Desa Rejodadi antara Iain .

a, Pemberian untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat diluar ketentuan yang sah;

  1. Pemberian berkaitan dengan proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah;
  2. Pemberian yang berkaitan dengan proses komunikasi dan negosiasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak Iain terkait pelaksanaaan tugas dan kewenangannya;
  3. Pemberian dan fasilitas/kemudahan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak Iain;
  4. Segala bentuk barang, fasilitas dan/atau uang sebagai bentuk terima kasih sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau pelaksanaan suatu kegiatan;
  5. Fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher, discount, oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan tugas yang diterima;
  6. Pemberiandalam rangka mempengaruhi kebijakan keputusan/perlakuan pemangku kepentingan; dan
  7. Pemberian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas penyelenggara Negara.

Bagian Ketiga

Prinsip

Pasal 6

Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi dilaksanakan dengan menjujung tinggi prinsip :

  1. partisipatif;
  2. transparan;
  3. akuntable;
  4. berkeadilan; dan
  5. demokratis

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR: 02 TAHUN 2023 TENTAN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

1.21 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 127
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.615
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.12.161.230
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran