rss_feed

Desa Rejodadi

Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Kode Pos 30953

082269090504| 082269090504| mail_outline pemdesrejodadi123@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • GUNAWAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPRIANTO, SP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • BASTINING TIAS

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA SUSANTI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTI RIANY, Spsi.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU MEGIONO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFATUL HIDAYAH, S.Tr,. Keb,. M.Kes

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MIKI ANDRIANSYAH

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    KEPALA DUSUN 1 TUNGGAL REJO

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHARDINO

    KEPALA DUSUN 4 PONCOREJO

    Tidak Ada di Kantor
  • DODY

    KEPALA DUSUN 5 TRIDADI

    Tidak Ada di Kantor
  • BADARUDDIN

    KEPALA DUSUN 3 SRIMENANTI

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGITO

    KEPALA DUSUN 2 UNGKAL REJO

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

3

Tahun Lalu

53

Total
fingerprint
PERDES MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

11 Februari 2023 09:28:20 249 Kali

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB III

TATA CARA PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA

Bagian Kesatu

Pengawasan dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

Pasal 6

(l) Pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa Rejodadi dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa.

  • Monitoring dan Evaluasi dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa dapat dilakukan secara internal oleh Badan Permusyawaratan Desa dan dapat melibatkan unsur masyarakat.
  • Pelibatan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penilaian kinerja Kepala desa dilakukan melalui kegiatan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat atau rapat dengar pendapat
  • Waktu pelaksanaan pengawasan adalah sepanjang tahun dan hasil pengawasan dan penilaian kinerja Kepala Desa oleh Badan Pennusyawaratan Desa disampaikan pada Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat.

Pasal 7

Dalam hal ini dipandang perlu hasil pengawasan dan penilaian kincrja yang mernerlukan perbaikan dan tindak lanjut segcra, dapat disampaikan Badan Permusyawaratan Desa secara resmi terhadap Kepala Desa tanpa menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Penilaian Kinerja Perangkat Desa

Pasal 8

  • Pengawasan dan penilaian kinerja perangkat desa dilakukan Oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan setiap saat untuk memastikan tugas, hak, kewajiban dan peran fungsi perangkat berjalan secara optimal.
  • Dalam rangka memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa menyelenggarakan rapat evaluasi pelaksanaan kinerja aparat setiap bulan di awal minggu pertama.
  • Menggunakan instrumen Key Performance Indicator (KPD Yang disusun oleh Kepala Desa.
  • KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen penilaian dengan bobot indikator penilaian kinerja perangkat desa yang meliputi Kedisiplinan, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Inovasi dan/atau prakarsa inisiatif dalam mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan maupun kinerja Pemerintahan Desa secara umum.
  • Bobot penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagi kedalam sub bobot yang merupakan tugas pokok dan fungsi setiap perangkat desa.
  • Setiap sub bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi skor 1 (satu) untuk tugas yang tercapai maksimal dan diberikan skor O (nol) untuk tugas yang dianggap belum maksimal sehingga akan diperoleh skor tertimbang 100 apabila seluruh bobot indikator kinerja dilaksanakan dengan maksimal.
  • Berdasarkan skor terimbang diberikan penilaian kualitatif sebagai berikut .

a. Skor 040

• Sangat Kurang

b. Skor41-60

• Kurang

c. Skor 61 — 70

• Cukup

d. Skor71 -80

• Baik

e. Skor 80-100

• Sangat Baik

  • Hasil penilaian disampaikan Kepala Desa dalam rapat evaluasi kinerja 6 (enam) bulanan yang dihadiri seluruh Perangkat Desa,

Bagian Ketiga

Keberatan/Sanggahan

Pasal 9

  • Dalam hal perangkat desa yang dinilai merasa keberatan atas penilaian kinerja yang disampaikan Kepala Desa, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/sanggahan.
  • Sanggahan disampaikan dengan cara tidak menandatangani form KPI dan mengajukan permohonan untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menindaklanjuti surat permohonan keberatan/sanggahan dan melakukan pertemuan klarifikasi dan konfinnasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dibuatnya masa sanggahan.
  • Hasil klarifikasi dan konfirmasi berupa kesepakatan kedua pihak untuk menerima penilaian awal atau merivisi penilaian yang dibubuhi tanda tangan pihak yang dinilai.

BAB IV

PEMBINAAN

Pasal 10

  • Berdasarkan capaian KPI masing-masing perangkat, Kepala Desa melakukan pembinaan untuk meningkatkan bobot penilaian yang masih rendah.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mencakup aspek peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap.
  • Dalam hal dipandang perlu bentuk pembinaan dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, magang dan/atau studi banding.

Pasal 11

  • Kepala Desa berwenang mendatangkan pejabat struktural terkait, narasumber dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pembinaan perangkat desa.
  • Segala biaya yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan pembinaan tersebut dibebankan pada APBDesa dengan kode rekening peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

PERATURAN DESA RE.JODADI NOMOR: 03 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA REJODADI

667.34 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Palembang-Pangkalan Balai Km 26 RT 01 Dusun 5 Tridadi Desa Rejodadi
Desa : Rejodadi
Kecamatan : Sembawa
Kabupaten : Banyuasin
Kodepos : 30953
Telepon : 082269090504
No. HP : 082269090504
Email : pemdesrejodadi123@gmail.com

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 85
Kemarin : 107
Total Pengunjung : 4.938.573
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.14.251.87
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

  • person Jalaludin

    date_range 07 Juni 2023 10:19:36

    Terima kasih atas informasinya [...]
  • person Iin sodikin

    date_range 16 November 2022 07:58:49

    Menjaga kedaulatan adalah hak mutlak bagi para rakyat [...]
  • person Rikki sinaga

    date_range 15 November 2022 07:27:19

    Semoga saya bisa bergabung dan bisa masuk di comcad [...]
  • person Fikri apriansyah

    date_range 14 November 2022 15:13:25

    Ingin mendaftar TNI comcat tapi saya di luar daerah [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:38:51

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person HADRIANUS SEWASAI

    date_range 12 November 2022 00:37:08

    Mohon agar saya ingin siap bergabung dengan KOMCAD [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:47:17

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Andri setiawan

    date_range 05 November 2022 11:46:02

    Kami siap dilatih untuk menjaga NKRI ini. Cita2 yang [...]
  • person Tony

    date_range 04 November 2022 16:28:55

    Kapan pendaftaran komcad tahap berikutnya? [...]
  • person Naming Hermawan

    date_range 03 November 2022 18:13:39

    Saya siap mengabdi pada nengara dan bangsa demi menjaga [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 12.900.000,00 | Rp. 1.291.433.716,00
1 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.278.533.716,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.450.000,00 | Rp. 6.450.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran